Jakarta, 07 Oktober 2024, PT Trans Jabar Tol (“TJT”) selaku selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi telah merilis tarif resmi pada Ruas Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 Cigombong – Cibadak yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemberlakuan tarif ini
dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Pemberlakuan tarif ini nantinya berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan.
Dengan adanya pemberlakuan tarif pada Seksi 2 Cigombong – Cibadak, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Cigombong menuju Cibadak dan sebaliknya akan dikenakan tarif sebesar Rp17.000, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp25.000. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp33.500.
Sebelumnya, PT Trans Jabar Tol telah melakukan pengoperasian fungsional tanpa tarif selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 pada Ruas Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 Cigombong – Cibadak. Pengoperasian fungsional tanpa tarif dilakukan kembali pada 24 September 2024 setelah sebelumnya Seksi 2 tersebut ditutup pada bulan April lalu untuk dilakukan penanganan permanen pada KM 64+400 yang progresnya saat ini telah mencapai 100%. Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada serta kami telah menyelesaikan penanganan permanen pada KM 64+600 demi menjaga keamanan serta kenyaman para pengguna jalan. “Selama masa pengenalan banyak pengendara yang meresa terbantu dengan kehadiran kembali seksi 2 ini, perjalanan dari Cigombong-Cibadak dapat ditempuh dalam waktu 10 yang sebelumnya bisa memakan waktu 45 menit hingga 1 jam” tambah Hakim.
Jalan Tol Ciawi – Sukabumi memiliki total panjang 54 Km dan telah dibangun sepanjang 27,25 Km yang terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) sepanjang 15,35 Km yang telah beroperasi sejak tahun 2018 dan Seksi 2 (Cigombong – Cibadak) sepanjang 11,9 Km yang sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif sejak 6 Agustus 2023.
Dengan dibukanya seksi 2 tersebut akan membuat perjalanan dari Cigombong menuju ke Cibadak yang awalnya ditempuh dalam 1 jam menjadi 10 menit. Seksi 2 ini juga sangat bermanfaat utamanya bagi pengendara yang menuju Pelabuhan Ratu serta Kota Sukabumi. Jalan Tol Ciawi – Sukabumi merupakan infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Bogor dan Sukabumi. Tol Ciawi – Sukabumi hadir meningkatkan konektivitas dari Jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta.
Selain dapat meningkatkan konektivitas, hadirnya Tol Ciawi – Sukabumi juga turut mendukung pengembangan wilayah serta pemerataan ekonomi daerah melalui sejumlah destinasi wisata yang populer di Bogor dan Sukabumi seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Geopark Ciletuh, Kawasan Pelabuhan Ratu, Situ Gunung serta beberapa tempat wisata alam lainnya. Dampak lain yang dirasakan adalah berkurangnya kepadatan lalu lintas di jalan nasional serta meningkatkan daya saing Kota dan Kabupaten Sukabumi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi yang akan dirasakan oleh masyarakat luas. Tol Bocimi sendiri juga akan diproyeksikan menjadi salah satu gerbang masuk kewilayah Jabodetabek dari arah selatan.
